PERSYARATAN ALAT PELINDUNG DIRI



1. PELINDUNG KEPALA


1. Helm project harus standard ANSI Z.89.1-2014 atau minimum standard SNI atau MSA Impor.


2. Mode helm ialah V-Guard dan diperlengkapi dengan tali dagu karet dan mode automatis untuk kencangkan suspensi helm. Sepatu Safety proyek Terbaik harus di pilih secara cermat.


3. Helm dilarang untuk dicat (karena akan bersenyawa dengan cat) dan dilarang dicatat dengan spidol.


4. Tulis tanggal pembelian di bagian dalam helm dan di buku catatan.


5. Periode gunakan helm paling lama ialah 5 tahun kemudian harus ditukar baru.


6. Helm yang hancur atau terserang imbas (keruntuhan benda) harus ditukar.


7. Check keadaan helm minimum tiap dua minggu sekali, tukar jika cacat atau hancur.




2. PELINDUNG KAKI


1. Sepatu keselamatan harus standard ANSI Z.41-1999 atau minimum standard SNI 7079-2009 dan SNI 0111-2009.


2. Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran bisa dipakai sepatu karet biasa. Sepatu Safety proyek Terbaik adalah merk yang sudah ternama, misalnya dr.osha, kings dll.


3. Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus memakai sepatu dengan perlindungan jemari yang dibuat dari baja, dan anti terpeleset.


4. Tulis tanggal pembelian pada buku catatan.


5. Periode gunakan sepatu paling lama ialah tiga tahun, kemudian harus ditukar baru.


6. Check keadaan sepatu minimum tiap dua minggu sekali, tukar jika cacat atau hancur. sepatu safety wajib di miliki untuk mereka yang bekerja di area berbahaya.




3. PELINDUNG MATA


1. Semua karyawan dan orang yang masuk project harus memakai perlindungan mata.


2. Perlindungan standard ialah kacamata pengaman Kings KY1151 seperti standard ANSI Z.87.1-2010 (gamb. 1).


3. Pekerjaan yang beresiko pada mata, seperti pengelasan, pemangkasan, dan gerinda harus memakai


perlindungan mata yang tepat.


4. Pekerjaan pemangkasan tiang pancang harus memakai perlindungan mata.




4. PELINDUNG WAJAH


1. Pekerjaan yang detil mencelakakan muka karyawan (pekerjaan pengelasan, pemangkasan, gerinda, dan lain-lain.) harus memakai perlindungan muka seperti standard ANSI Z.87.1-2010.


2. Pekerjaan pengelasan dan pemangkasan baik dengan trafo las atau las potong harus memakai masker pengelasan.


3. Pekerjaan gerinda dan alat portabel yang berputar-putar yang lain (mesin senai, sekop, dan lain-lain.) pada tempat terbuka harus


memakai tameng muka yang digabungkan dengan helm (gamb. 2), sedang pekerjaan di bengkel


kerja bisa memakai tameng muka biasa.


4. Check APD saat sebelum dipakai, tidak boleh memakai APD yang hancur.




5. PELINDUNG JATUH DARI KETINGGIAN


1. Sabuk pengaman badan dan sabuk keselamatan yang dipakai harus penuhi standard ANSI Z.359.1-2016 atau standard SNI.


2. Kait yang dipakai untuk sabuk pengaman badan atau sabuk keselamatan harus memakai kait yang besar.


3. Pemakaian sabuk pengaman badan dan sabuk keselamatan.


4. Panjang tali jaringan jangan lebih dari 1,7 m.


5. Tiap pekerjaan pada ketinggian lebih dari 1,8 m harus memakai sabuk pengaman badan dan pengait


dihubungkan minimum harus di atas pinggang.


6. Tiap pekerjaan pada ketinggian harus dipasang tali keselamatan horizontal dari pipa galvanis atau tali


tolong angkat (tali baja atau tali serat) ia. 8 mm untuk menyangkutkan kait pada sabuk pengaman badan.


7. Jika memakai tali tolong angkat, 1 tali tolong angkat dilarang dipakai untuk 2 sabuk pengaman badan.


8. Tali keselamatan vertikal untuk operator kran menara atau gondola atau pekerjaan susunan baja, sabuk pengaman badan harus dihubungkan memakai kelengkapan untuk turun dari ketinggian dengan tali yang terdiri


dari karmantel statis diameter minimal 8 mm, karabiner dan penghentian automatis.


9. Pengait sabuk keselamatan pada pemakaian seperti gambar 2, harus dihubungkan pada angkur atau sisi


susunan bangunan yang kuat.




6. PELINDUNG TANGAN


1. Semua karyawan harus memakai sarung tangan seperti standard SNI-06-0652-2015.


2. Karyawan biasanya harus memakai sarung tangan katun min. 8 benang.


3. Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting, pengatasan tali baja, kawat, dan lain-lain, harus


memakai sarung tangan gabungan.


4. Pekerjaan pengelasan, pemangkasan, dan gerinda harus memakai sarung tangan kulit.


5. Pekerjaan dengan bahan kimia dan beracun harus memakai sarung tangan tahan kimia (bahan vynil,


PVC, nitril, dan lain-lain.).


6. Mekanik listrik harus memakai sarung tangan tahan listrik min. 5KV.


7. Check keadaan sarung tangan tiap akan dipakai, tukar jika cacat atau hancur.




7. PELINDUNG PENDENGARAN


1. Bila bekerja pada tingkat berisik di atas 85 dB untuk pemajanan sepanjang 8 jam harus memakai perlindungan


telinga (sumbat telinga atau penutup telinga).


2. Sumbat telinga ialah sumbat yang dimasukkan pada liang telinga.


3. Sumbat telinga (gamb. 1) harus dibuat berbahan karet atau plastik lunak dan harus bisa mereduksi berisik X-85 dB (X ialah intensif berisik yang diterima karyawan).


4. Penutup telinga (gamb. 2) ialah penutup semua telinga yang bisa mereduksi berisik sejumlah 35-45 dB.


5. Check sumbat telinga atau penutup telinga saat sebelum dipakai, yakinkan pada keadaan bersih dan taruh


kembali ke kotak sesudah dipakai sesudah dibikin bersih.




8. PELINDUNG PERNAPASAN


1. Pekerjaan yang mempunyai potensi terpajan debu, asap, uap atau gas harus memakai perlindungan pernafasan.


2. Masker dan respirator harus dipakai disamakan dengan pekerjaan dan kekuatan kontaminasi atau masalah pernafasan.


3. Untuk perlindungan debu bisa dipakai masker sekali gunakan yang dibuat dari katun, kertas atau kasa.


4. Untuk perlindungan gas, uap dan asap harus memakai respirator dengan penyaring yang tepat.


5. Pada pekerjaan di ruangan terbatas atau tempat yang tercemar gas harus memakai SCBA (alat tolong


pernafasan).




9. PAKAIAN PELINDUNG


1. Semua karyawan dan orang yang masuk project harus memakai pakaian lengan panjang dan celana panjang yang bagus, tidak robek atau bolong-bolong.


2. Perlindungan lengan dari kulit atau baju perlindungan tahan api harus digunakan pada pekerjaan pengelasan,


pemangkasan atau gerinda jika dibutuhkan.


3. Di saat hujan, karyawan harus memakai jas hujan.


Previous
Next Post »
Thanks for your comment